Kegiatan pendampingan audit kearsipan Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 di Ruang Rapat Bidang Kearsipan Dinpusip Kabupaten Temanggung. Arsiparis Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung dipandu oleh Arsiparis Dinpusip mempelajari instrumen Audit Kearsipan Internal dengan seksama. Dengan memahami instrumen audit kearsipan diharapkan Perangkat Daerah dapat memenuhi bukti dukung kegiatan tersebut. Bukti dukung yang sesuai dan valid akan meningkatkan nilai audit. Selain itu diharapkan pengelolan arsip juga semakin baik sebagai efek dari proses pemenuhan bukti dukung. (erw/15052025)
