DINPUSIP
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi Dinpusip
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PROFIL PIMPINAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TEMANGGUNG
    • Lingkungan Cerdas
    • Lingkungan Cerdas
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • EPSS
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Perpustakaan
    • Bidang Kearsipan
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pegawai
    • Regulasi
    • Arsip
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Prioritas
    • Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Pokok
  • Galleri
  • Unduh
  • Pameran Arsip
    • Pameran Virtual Kearsipan 2020
    • Pameran Virtual Kearsipan 2021
    • Pameran Virtual Kearsipan 2022
    • Pameran Virtual Kearsipan 2023
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 2

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 3

Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 2  ayat (1) Dinas mempunyai fungsi:

a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;

c.  pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;

d. pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi-fungsi   penunjang   Urusan

Pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;

e. pengarahan,   pembinaan   dan   pengoordinasian   pelaksanaan   fungsi kesekretariatan Dinas; dan

f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.

Bagian Ketiga

Kepala Dinas

Pasal 4

(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas   memimpin   pelaksanaan   tugas   dan   fungsi   Dinas   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

(2) Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Keempat

Sekretariat

Pasal 5

(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 6

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

(2) Uraian  tugas  Sekretaris  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (2) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 7

Dalam melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  ayat (1) Sekretariat melaksanakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;

b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

c.  penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan di lingkungan Dinas;

d. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;

e.  penyiapan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;

f.   penyiapan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan  pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;

g. penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) terdiri atas Sub Bagian, yaitu:

a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

(2) Sub  Bagian-sub  bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 9

(1) Sub  Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;

c.  menyiapkan  bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  teknis  di bidang perencanaan dan keuangan;

d. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;

e.  menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

f.   menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

g.  menyiapkan   bahan   pengelolaan   data   dan   informasi   di   bidang perencanaan;

h. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja;

i.  menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;

j.  menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;

k. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;

l.   menyiapkan bahan  evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 10

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;

c.  menyiapkan bahan  dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;

d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas;

e.  menyiapkan bahan  pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;

f.  menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan  Dinas;

g. menyiapkan   bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas;

h. menyiapkan   bahan   pengelolaan   kearsipan   dan   dokumentasi   di lingkungan Dinas;

i.  menyiapkan      bahan      pelaksanaan      organisasi,      hukum      dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;

j.  menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Budaya Kerja, Standar Pelayanan, Zona Integritas serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;

k.  menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Survei Kepuasan Masyarakat;

l.    menyiapkan  bahan  evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang  umum  dan kepegawaian; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Uraian  tugas  Kepala  Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kelima

Bidang Perpustakaan

Pasal 11

(1) Bidang Perpustakaan merupakan unsur pelaksana di bidang perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2) Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Kepala Bidang.

Pasal 12

(1) Bidang  Perpustakaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  ayat  (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi   dan pelaporan di bidang perpustakaan yang meliputi program pembinaan perpustakaan serta pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno.

(2) Uraian  tugas  Kepala  Bidang  Perpustakaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12

Bidang Perpustakaan melaksanakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan,  pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi   dan pelaporan di   bidang layanan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan;

b. penyiapan perumusan kebijakan,  pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi  dan pelaporan di bidang pembudayaan gemar membaca tingkat daerah;

c.  penyiapan perumusan kebijakan,  pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian naskah kuno;

d. penyiapan perumusan kebijakan,  pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi  dan pelaporan di bidang pengembangan koleksi  budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh pemerintah daerah; dan

e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 14

(1) Susunan Organisasi Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sub Koordinator.

(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Sub Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan; dan b. Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.

(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perpustakaan.

(4) Tugas  Sub Koordinator  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Keenam

Bidang Kearsipan

Pasal 15

(1) Bidang Kearsipan merupakan unsur pelaksana di bidang kearsipan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2) Bidang  Kearsipan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dipimpin  oleh Kepala Bidang.

Pasal 16

(1) Bidang   Kearsipan   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   15   ayat   (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, perlindungan dan penyelamatan arsip, dan perizinan penggunaan arsip.

(2) Uraian tugas Kepala Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bidang

Kearsipan melaksanakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan arsip;

b. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;

c.  penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan penggunaan arsip dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 18

(1) Susunan Organisasi Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15, terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sub Koordinator.

(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Dinamis; dan b. Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Statis.

(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kearsipan.

(4) Tugas  Sub Koordinator  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Ketujuh

Jabatan Fungsional

Pasal 19

Kelompok  Jabatan  Fungsional  pada  lingkungan   Dinas  dapat  ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Kelompok  Jabatan  Fungsional terdiri  dari  sejumlah  tenaga  fungsional  yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.

(6) Penilaian  prestasi  kerja  Jabatan  Fungsional  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jl. Suwandi Suwardi No. 1, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56218

Tlp.: (0293) 491021
Email: dinpusip@temanggungkab.go.id , dinpusiptmg@gmail.com

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   172 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade