TEMANGGUNG (04/06/2025), Sebagai perangkat daerah di Kabupaten Temanggung, Satpol PP dan Damkar Temanggung wajib taat dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Salah satu kewajibannya adalah melaksanakan Pengelolaan Arsip di Perangkat Daerah tersebut. Untuk adalah tolok ukur ketaatan perangkat daerah adalah dengan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Ketaatan yang dievaluasi adalah ketaatan pada pada 4 pilar Kearsipan, yaitu : Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal retensi arsip, dan Sistem klasifikasi keamanan arsip. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 memenuhi kewajiban tersebut dengan menyerahkan bukti dukung ASKI untuk dilakukan verifikasi oleh Tim II. Bertempat diĀ Ruang Bidang Arsip kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 sampai 13.30. Kegiatan tersebut menumbuhkan perangkat daerah untuk mengelola arsip agar sesuai kaidah kearsipan. (erw/04/06/2025)
