Temanggung (16/07/2025). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung menghadiri undangan dari Dinkominfo Kabupaten Temanggung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025. Undangan ini berkaitan dengan telah berakhirnya masa berlaku Daftar Informasi yang dikecualikan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 555/27 Tahun 2024 dan sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Untuk itu diperlukan Uji Konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto Wuriatmojo, S.STP, M.Si sebagaiĀ Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab TemanggungĀ dikuti oleh PPID Pelaksana dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung. Dinpusip sendiri mengusulkan 2 (dua) Informasi yang Dikecualikan untuk diuji konsekuensi pada tahun 2025 ini. (erw)
