Detail Berita

Temanggung (05/11/ 2025) - Pada hari ini, Selasa, 5 November 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) Kabupaten Temanggung tahun 2025

  • Dasar Hukum: Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Temanggung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  • Pelaksana Pengawasan:
    • Internal: Audit kearsipan internal dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung (selaku Lembaga Kearsipan Daerah) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya.
    • Eksternal: Audit kearsipan eksternal dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
  • Kegiatan: Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) merupakan forum untuk memaparkan hasil pengawasan umum, termasuk di dalamnya aspek kearsipan, dan sering kali disertai dengan pemberian penghargaan kepada perangkat daerah yang dinilai memiliki pengelolaan arsip yang baik.
  • Hasil: Hasil pengawasan kearsipan (audit) digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan kearsipan dan meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah.