Detail Berita

Temanggung (12/11/2025) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai kewajiban membina pengelolaan arsip di daerah. Salah satu kegiatan adalah pendampingan penyusutan arsip KPU Temanggung. Walaupun KPU merupakan instansi vertikal namun  sinergi di daerah sangat diperlukan dalam pengelolaan arsip. Proses kerja sama antara KPU dengan lembaga kearsipan untuk memilah, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, atau menyerahkan arsip statis bernilai sejarah ke lembaga kearsipan seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Dinas Kearsipan Daerah. Pendampingan ini mencakup penilaian arsippemilahan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA)alih media ke format digital, dan penyerahan arsip statis. Tujuannya adalah menjaga akuntabilitas publik dan melestarikan memori kolektif demokrasi, serta meningkatkan tata kelola arsip agar lebih tertib dan sesuai standar. 
  • Penilaian Arsip: Menilai apakah arsip memiliki nilai guna atau tidak.
  • Pemilahan Berdasarkan JRA: Memilah arsip berdasarkan {Glossary: Jadwal Retensi Arsip (JRA)} yang sudah ditetapkan, memisahkan arsip yang masih aktif, inaktif, dan yang sudah habis masa retensinya.
  • Pemusnahan: Memusnahkan arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan persetujuan dari lembaga kearsipan.
  • Alih Media: Mengubah arsip fisik menjadi format digital untuk memudahkan akses dan penyimpanan serta melindungi dari kerusakan.
  • Penyerahan Arsip Statis: Menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna historis jangka panjang kepada lembaga kearsipan seperti ANRI atau lembaga kearsipan daerah.
  • Penyimpanan Arsip: Menyimpan arsip yang masih aktif atau inaktif secara terkelola, baik secara fisik maupun elektronik. 
  • Meningkatkan Tata Kelola Kearsipan: Memastikan arsip KPU dikelola dengan tertib, sistematis, dan sesuai standar nasional.
  • Menjaga Akuntabilitas: Mengelola arsip sebagai bukti akuntabilitas publik KPU.
  • Melestarikan Memori Demokrasi: Menyerahkan arsip bersejarah hasil Pemilu ke lembaga kearsipan untuk dilestarikan sebagai warisan sejarah bangsa.
  • Menghemat Ruang Penyimpanan: Mengurangi jumlah arsip fisik dengan memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi.