Temanggung (18/11/2025) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung Selasa 18 November 2025 mengadakan pertemuan dengan Badan Pengaawas Pemilu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Dinpusip Temanggung mengadakan perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2025. Kerjasama tersebut bertujuan
a. Mewujudkan pengelolaan arsip Bawaslu yang sesuai dengan kaidah kearsipan.
b. Menjamin ketersediaan arsip Pemilu/Pengawasan Pemilu sebagai bahan pertanggungjawaban dan memori sejarah daerah.
c. Meningkatkan literasi demokrasi dan pengawasan pemilu bagi masyarakat Temanggung melalui peran perpustakaan
1. Ruang Lingkup Perjanjian
a. Pembinaan Kearsipan: Dinpusip akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi manajemen kearsipan (arsip dinamis dan statis) kepada jajaran Bawaslu Temanggung.
b. Pengelolaan Arsip Dinamis: Pendampingan dalam penataan, pemberkasan, dan penyusutan arsip aktif dan inaktif Bawaslu.
c. Akuisisi Arsip Statis: Proses serah terima arsip statis (arsip bernilai sejarah) hasil pengawasan pemilu dari Bawaslu kepada Dinpusip (melalui LKD - Lembaga Kearsipan Daerah) untuk dilestarikan.
DINPUSIP