Detail Berita

TEMANGGUNG — Pemerintah Kabupaten Temanggung resmi menetapkan 13 pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Temanggung pada Kamis (27/11/25) di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Temanggung untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian komitmen Pemkab Temanggung dalam melakukan penataan tenaga non ASN ssuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah mendapat kepercayaan sebagai PPPK Paruh Waktu. “… Saya ucapkan selamat, dan saya berpesan agar Bapak Ibu bekerja dengan sebaik-baiknya…, maksimalkaan dedikasi panjenegan semua untuk melayani masyarakat….”

Penyerahan SK ini juga menjadi momentum penting bagi Dinpusip untuk terus memperkuat kapasitas organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public. (Asv)