Detail Berita

Temanggung (02/12/2025) Untuk mengimplementasikan SRIKANDI secara efektif di daerah, pemerintah daerah melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Temanggung perlu menetapkan regulasi lokal, seperti Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman nasional. Rancangan Peraturan Bupati ini wajib melalui proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsep hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah tentang SRIKANDI tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU Kearsipan, Perpres SPBE, dan Peraturan ANRI) serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Pada hari Selasa 2 Desember 2025 dilaksanakan Zoom meeting Harmonisasi Peraturan Bupati Temanggung tentang  SRIKANDI dengan Kanwil Kemenkum dan Bagian Hukum Setda Temanggung. Setelah melalui proses pembahasan dan diskusi Raperbup tentang Srikandi akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya