Detail Berita

Temanggung (04/12/2025) Bertempat di Ruang Multimedia Bawaslu Kabupaten Temanggung pada Kamis 4 Desember 2025 dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis oleh Dinpusip Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah rapat koordinasi pada Selasa 18 November 2025 sebagai break down perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RONI NEFRIYADI, S.Pd, C. Med dan diikuti oleh seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten Temanggung.  

Tujuan sosialisasi
  • Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan arsip.
  • Memperkuat pengetahuan kearsipan pada petugas Bawaslu.
  • Meningkatkan kesadaran akan pengelolaan arsip sebagai aset informasi dan bukti pertanggungjawaban institusi.
Materi sosialisasi
  • Peraturan Bawaslu tentang pengelolaan arsip dinamis, seperti Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2020.
  • Klasifikasi arsip: Pemberian kode klasifikasi arsip sesuai peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2020.
  • Sistem kearsipan: Pengenalan dan pelatihan penggunaan sistem kearsipan baik fisik maupun digital, termasuk aplikasi Srikandi.
  • Prosedur pengelolaan: Pendampingan dalam pemilahan arsip aktif dan inaktif, penataan fisik, serta prosedur pemindahan dan penyusutan arsip.