Temanggung (08/12/2025) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksankan uji petik arsip usul musnah bertempat di Ruang Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Temanggung pada Senin 8 Desember 2025. Uji petik arsip usul musnah adalah proses verifikasi fisik dan penilaian ulang terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, untuk memastikan arsip tersebut memang sudah tidak memiliki nilai guna (informasi, hukum, administrasi), sudah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta menjaga keamanan informasi, melibatkan panitia penilai, dan menghasilkan daftar arsip usul musnah (DAUM) yang menjadi dasar persetujuan pemusnahan resmi.
Tujuan Uji Petik Arsip
- Memastikan arsip yang dimusnahkan benar-benar tidak memiliki nilai guna lagi.
- Menghindari pemusnahan arsip yang masih penting atau bernilai historis.
- Memenuhi kaidah dan peraturan kearsipan yang berlaku.
- Membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.
Proses Uji Petik
- Pembentukan Panitia Penilai Arsip: Dibentuk oleh pimpinan pencipta arsip, terdiri dari unsur kearsipan, pengolah, dan bidang terkait (hukum/pengawasan).
- Penyeleksian dan Penyusunan DAUM: Panitia meninjau daftar arsip inaktif berdasarkan JRA dan menyusun Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) berisi detail arsip.
- Verifikasi Fisik: Panitia melakukan pemeriksaan langsung terhadap fisik arsip di dalam DAUM.
- Pembuatan Notulensi dan Surat Pertimbangan: Hasil verifikasi dicatat dalam notulen rapat dan surat pertimbangan.
- Pengajuan Persetujuan: DAUM dan surat pertimbangan diajukan ke pimpinan untuk permohonan persetujuan pemusnahan kepada lembaga kearsipan daerah atau pejabat berwenang.
DINPUSIP