Detail Berita

Temanggung (16/12/2025) -  Bertempat di Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, pada hari Selasa, 16 Desember 2025 dilaksanakan Rapat Kegiatan Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Temanggung, dan BPKPAD. Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip yang sudah tidak bernilai guna, telah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan tidak dilarang peraturan, bertujuan untuk efisiensi ruang, penghematan biaya, serta menjaga kerahasiaan informasi penting dari pihak tidak berhak. Prosesnya harus sesuai prosedur kearsipan yang ketat, melibatkan pembentukan panitia, seleksi, penilaian, persetujuan, dan pelaksanaan dengan metode seperti pembakaran atau pencacahan hingga informasi tidak dapat dikenali lagi, serta wajib memenuhi aspek legalitas dan pertanggungjawaban. 

Tujuan Pemusnahan Arsip :

    • Efisiensi dan Efektivitas: Mengurangi tumpukan arsip, menghemat ruang, waktu, dan biaya.
    • Keamanan Informasi: Menyelamatkan informasi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
    • Tertib Administrasi: Mendukung pengelolaan kearsipan yang teratur sesuai kaidah.