Temanggung (15/01/2026) - Kamis, 15 Januari 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung mengikuti Kegiatan zoom Sosialisasi PMK 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik 2026. Dalam sesi pengantar, dibahas arah kebijakan DAK yang semakin menekankan keterpaduan program dengan prioritas nasional, serta pentingnya menjadikan DAK Nonfisik bukan sekadar bantuan operasional, tetapi stimulus berkelanjutan untuk memperkuat kualitas layanan perpustakaan. Perwakilan Bappenas menegaskan bahwa penyusunan RPD harus selaras dengan indikator output dan dukungan terhadap pencapaian target pembangunan nasional di bidang literasi.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga menekankan pentingnya disiplin pelaporan dan ketepatan waktu penyaluran, yang kini tengah disederhanakan melalui revisi PMK agar prosesnya lebih efisien dan sinkron antar aplikasi pusat dan daerah. Dari sisi teknis, pemerintah daerah diimbau untuk mengoptimalkan usulan berstatus approve, memperhatikan readiness criteria, dan memastikan lock data sebelum tenggat waktu agar tidak tertinggal dalam proses penetapan final.
Kegiatan ini juga membuka ruang konsultasi melalui desk masing-masing, di mana peserta dapat berdiskusi langsung mengenai kendala teknis, validasi data, hingga penyelarasan volume dan unit cost sesuai kebutuhan riil daerah. Lebih dari sekadar forum administratif, sosialisasi ini adalah ruang bersama untuk menyatukan visi: bahwa penguatan perpustakaan daerah adalah pondasi pembangunan manusia Indonesia yang literat, inklusif, dan berdaya saing.
DINPUSIP