Temanggung (20/01/2026) - Selasa, 20 Januari 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung menerima kunjungan Dinperinaker Kabupaten Temanggung. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi Pemusnahan arsip. Konsultasi pemusnahan arsip adalah proses meminta bimbingan mengenai prosedur penyusutan arsip yang sudah tidak bernilai guna, melibatkan pembentukan panitia penilai, penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), pembuatan daftar usul musnah, permohonan persetujuan, hingga pelaksanaan pemusnahan secara fisik, yang bertujuan untuk efisiensi ruang dan keamanan informasi, serta dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Temanggung.
DINPUSIP