Temanggung (20/01/2026) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung Selasa, 20 Januari 2026 berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dalam rangka kegiatan pemusnahan arsip di Diskominfo Temanggung. Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip yang sudah tidak bernilai guna, telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan tidak dilarang peraturan, dengan tujuan efisiensi, efektivitas, serta menjaga keamanan informasi dari pihak tidak berhak. Prosedurnya meliputi pembentukan panitia, penyeleksian, pembuatan daftar usul musnah (DAUM), penilaian, pengajuan persetujuan ke Bupati, penetapan, hingga pelaksanaan pemusnahan yang harus sesuai kaidah agar dapat dipertanggungjawabkan
DINPUSIP