Temanggung (20/01/2026) - Selasa, 20 Januari 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung berkoordinasi sekaligus konsultasi Pengisian SIRUP di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Temanggung. Pengisian SIRUP (Sistem INformasi Rencana Umum Pengadaan) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 adalah proses wajib bagi instansi pemerintah untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa, dimulai sejak akhir tahun 2025 setelah APBD disahkan, dengan batas akhir biasanya 31 Januari 2026, untuk memastikan transparansi, perencanaan yang matang, dan kelancaran proses pengadaan di tahun 2026, melalui aplikasi sirup.inaproc.id, memerlukan pemahaman teknis dan pembaruan data anggaran (MAK) serta koordinasi antara PA/KPA dan PPK.
DINPUSIP