Temanggung (23/01/2026) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung pada Jumat 23 Januari 2026 melaksanakan Kegiatan pendampingan penyusutan arsip Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung. Kegiatan pendampingan penyusutan arsip adalah proses bimbingan teknis oleh arsiparis kepada unit kerja untuk mengurangi volume arsip secara sistematis melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip habis retensi, dan penyerahan arsip statis. Pendampingan ini memastikan pengelolaan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), meningkatkan ketertiban administrasi, serta memusnahan arsip yang tidak bernilai guna guna menghemat ruang.
Komponen Utama Pendampingan Penyusutan Arsip :
- Memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan (Record Center) untuk merapikan penyimpanan.
- Pemberian materi dan praktik langsung, seperti pembuatan daftar arsip inaktif, penggunaan formulir, dan penataan arsip di boks
- Memusnahkan arsip yang telah habis masa retensinya, tidak bernilai guna, dan tidak berkaitan dengan perkara hukum, yang diawali dengan penilaian oleh panitia penilai arsip.
- Menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan/permanen kepada lembaga kearsipan.
- Pendampingan dalam penandatanganan berita acara dan surat perjanjian pemusnahan untuk aspek legalitas.
DINPUSIP