Temanggung (29/01/2026) - Kamis, 29 Januari 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan Pendampingan Penyusutan Arsip di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyusutan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penyimpanan dan penyelamatan arsip bernilai guna, yang didampingi langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Temanggung. Penyusutan di Dindikpora dilakukan melalui tiga cara:
- Pemindahan Arsip Inaktif: Memindahkan arsip dari unit pengolah (Dindikpora) ke unit kearsipan/lembaga kearsipan daerah.
- Pemusnahan Arsip: Memusnahkan arsip yang telah habis retensinya, tidak bernilai guna, dan tidak memiliki dampak hukum, dengan didampingi Dinpusip
- Penyerahan Arsip Statis: Menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan/permanen ke lembaga kearsipan.
DINPUSIP