Temanggung (03/03/2026) - Selasa 3 Maret 2026 di Depot Arsip II Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dilaksanakan Pemusnahan arsip Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung. Pemusnahan arsip adalah proses penghancuran fisik dan informasi arsip yang tidak bernilai guna, telah habis retensinya, serta tidak terkait perkara hukum, wajib dilakukan sesuai prosedur guna efisiensi dan keamanan. Proses ini melibatkan pembentukan panitia, seleksi, dan persetujuan, sering dilakukan dengan pencacahan atau pembakaran
Tujuan dan Manfaat :
1. Mengurangi tumpukan arsip yang tidak berguna untuk menghemat tempat dan sarana penyimpanan;
2. Mencegah penyalahgunaan informasi penting oleh pihak yang tidak berwenang;
3. Memenuhi peraturan perundang-undangan (Perka ANRI No. 25 Tahun 2012)
Kegiatan Pemusnahan ini dilakukan secara total dengan mesin pencacah dan disaksikan oleh Bagian Hukum Setda Temanggung dan Inspektorat Temanggung serta dibuatkan Berita Acara dan DAUM yang disahkan
DINPUSIP