Temanggung (04/03/2026) - Rabu, 4 Maret 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan Pendampingan Rapat Penilaian Pemusnahan Arsip di Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kearsipan. Rapat penilaian pemusnahan arsip adalah tahapan krusial dalam penyusutan arsip, di mana Tim Penilai Arsip memeriksa daftar dan fisik arsip usul musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Tujuannya memastikan arsip habis masa retensinya, tidak bernilai guna hukum/fisik, dan mematuhi peraturan, guna efisiensi ruang, Kegiatan ini didampingi langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Temanggung
DINPUSIP