Temanggung (13/03/2026) - Jumat, 13 Maret 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan Pendampingan Rapat Penilaian Pemusnahan Arsip di Dinas Perindusstrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung. Rapat penilaian arsip usul musnah adalah tahapan krusial untuk mengevaluasi arsip yang habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi. Tim penilai (arsiparis & unit terkait) memverifikasi daftar arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) guna memastikan legalitas dan akuntabilitas pemusnahan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kearsipan. Rapat penilaian pemusnahan arsip Tujuannya memastikan arsip habis masa retensinya, tidak bernilai guna hukum/fisik, dan mematuhi peraturan, guna efisiensi ruang, Kegiatan ini didampingi langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Temanggung
DINPUSIP