Temanggung (08/04/2026) - Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung pada Rabu 8 April 2026 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 065/010 tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Transformasi Budaya Kerja ASN dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan merupakan keharusan di saat ini. Efisiensi di segala bidang diantaranya Work From Home (WFH) diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN. Untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital, mulai berlaku secara intensif per 1 April 2026. SE Bupati Temanggung menetapkan komposisi 50% WFO dan 50% WFH. WFH dilakukan untuk mengatasi gejolak global, efisiensi anggaran, dan penguatan tata kelola administrasi
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPUSIP