Temanggung (05/05/2026) - Tim Dinpusip melaksanakan penelusurian dan Pendataan Kepemilikan Naskah Kuno. Penelusuran naskah kuno adalah kegiatan mendata, mengidentifikasi, dan menyelamatkan dokumen tertulis berusia minimal 50 tahun yang bernilai sejarah dan budaya, seperti lontar, kertas Eropa, atau kulit kayu. Proses ini bertujuan mencegah hilangnya warisan budaya melalui alih media digital, konservasi, dan registrasi resmi ke Perpustakaan Nasional. Pendataan kali ini dilaksanakan ke di rumah Bp Vier / Masjid Jami Walilimbung. Naskah kuno kali ini yang di data adalah naskah bertuliskan huruf arab.
DINPUSIP