Temanggung (13/08/2026) Setelah pada tanggal 31 Juli Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan Kegiatan Pemindahan arsip usul musnah tahap I milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung maka pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2026 dilaksanakan tahap kedua . Kegiatan ini adalah rangkaian proses pengiriman arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dari unit pengolah ke unit kearsipan I sebelum proses pemusnahan resmi. Kegiatan ini melibatkan pembuatan Daftar Arsip Musnah, penilaian oleh panitia, dan pembuatan berita acara pemindahan. Pemusnahan arsip di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung ini dilaksanakan sesuai regulasi Kearsipan . Sebelum kegiatan ini telah dilaksanakan proses pendampingan oleh lembaga kearsipan kabupaten Temanggung (Dinpusip) untuk menyesuaikan dengan regulasi penyusutan dokumen inaktif yang telah habis masa retensinya. Tujuannya adalah untuk mengefisienkan ruang penyimpanan, menjaga kerahasiaan data pasien, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPUSIP