Temanggung (22/10/2026) - Bertempat di Depot Arsip Dinpusip Kabupaten Temanggung dilaksanakan Proses pencacahan arsip RSUD Temanggung yang merupakan salah satu metode pemusnahan fisik dokumen medis atau administratif yang telah masuk dalam kategori usul musnah dan telah habis masa retensinya
Berdasarkan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemkab Temanggung serta pelaksanaan teknis di RSUD Temanggung, proses pencacahan atau pemusnahan arsip dijalankan melalui tahapan Pembentukan Panitia Penilai Arsip, Penyeleksian dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah, Penilaian dan Persetujuan Pemusnahan, Proses Pemindahan dan Eksekusi Pencacahan
Setelah seluruh fisik dokumen selesai dicacah, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Direktur RSUD Temanggung, saksi-saksi dari pihak internal, serta perwakilan dari Dinpusip Temanggung. Dokumen berita acara ini wajib disimpan selamanya oleh RSUD sebagai bukti pertanggungjawaban hukum bahwa pemusnahan dilakukan secara legal dan akuntabel