Yth. Bapak/Ibu PNS Kabupaten Temanggung,
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi pada proses layanan Kenaikan Pangkat PNS berbasis paperless (dokumen digital), maka proses usul dan informasi kenaikan pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022 berdasarkan SE Kepala BKPSDM nomor B/1236/800/V/2022 tanggal 18 Mei perihal Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, kami sampaikan tenggat waktu pengumpulan dokumen baik PDF maupun fisik dengan jadwal sebagai berikut:
1. Kenaikan Pangkat Struktural, Reguler, Penyesuaian Ijazah, dan Fungsional (non guru dan tenaga kesehatan) paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
2. Kenaikan Pangkat Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan paling lambat 6 Juni 2022.
Informasi lebih lanjut mengenai usul kenaikan pangkat PNS dapat disini. Harap mencatat dengan baik kelengkapan dokumen serta memperhatikan batas waktu pengumpulan dokumen! Terimakasih.
.