Detail Layanan

SOP

Pelayanan Peminjaman Arsip

Tujuan Prosedur ini ditetapkan untuk proses pelayanan peminjaman arsip dan penggandaan arsip
Ruang Lingkup  Pengguna
  Jadwal layanan
  Fasilitas
  Persyaratan
  Prosedur
  Penggandaan
  Jaminan layanan
Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah;
Penjelasan Umum
  • Pelayanan peminjaman arsip adalah suatu proses penyediaan informasi dari khasanan yang dimiliki oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Peminjaman semua jenis arsip hanya dilayani di ruang layanan

 

 

No Deskripsi Aktifitas Pelaksanaan Penanggungjawab
1. Kegiatan Pelayanan Peminjaman Arsip

a. Masyarakat umum/ perorangan

b. Mahasiswa/pelajar

c. Lembaga/instansi

d. Peneliti
Kasi Pengelolaan dan  Layanan Arsip
2. Jadwal Layanan    
3. Fasilitas
  • Ruang Baca
Daftar Khasanah arsip
 
4. Persyaratan pengguna (user) arsip

a.  Pengguna datang atau hadir secara fisik/ pribadi di ruang layanan Dinarpus Jl. Jend. Sudirman No. 123 serta menyerahkan identitas diri dengan membawa surat pengantar :

  • Pelajar/Mahasiswa :  Dari Sekolah/Fakultas
  • Instansi : Dari Instansi
  • Umum : KTP
  • Peneliti Asing : Surat ijin dari LIPPI

b.  Mengisi formulir pemesanan arsip rangkap 2 yang dibatasi setiap peminjaman maksimal 5 (lima) nomor dan user dapat memesan kembali apabila telah selesai dalam peminjaman pertama

c.   Pengguna (user) yang akan memproduksi/ menggandakan arsip tekstual, arsip foto serta arsip kartografi dan kearsitekturan mengisi formulir permohonan repro

d. Pengguna (user) yang akan mereproduksi/ menggandakan arsip non tekstual wajib menyelesaikan administrasi lebih dulu

f. Pengguna (user) yang akan memanfaatkan arsip untuk keperluan pemriksaan inspektorat, BPK/BPKP, Pengadilan pemohon wajib menandatangani surat perjanjian.

g. Mengikuti tata tertib layanan

 
5. Prosedur Layanan Arsip

a. Pengguna (user) ke ruang layanan Dinarpus Kab. Temanggung Jl. Jend. Sudirman No. 123

b. Petugas Layanan menerimapengguna menanyakan keperluan, memandu mengisi buku data pengguna dan memandu pengguna meletakkan barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang layanan pada loker yang telah disediakan

c. Peminjam arsip dilayanai di ruang layanan batas waktu peminjaman sesuai dengan jam layanan apabila pemngguna masih memerlukan dapat menyampaikan permohonan perpanjangan waktu untuk hari berikutnya.

d. Petugas layanan memandu pengguna dalam melihat khasanah arsip yang ada melalui daftar guide atau inventaris yang tersedia

e. Pengguna menyerahkan persyaratan pemesanan arsip dan mengisi formulir pemesanan arsip kepada petugas layanan

f. Petugas layanan meneliti jenis arsip yang akan dipinjam dan memintakan pengesahan kepada pejabat berwenang

g. Petugas layanan menyerahkan formulir pemesanan arsip kepada petugas depot arsip untuk mencari arsip.

h. Petugas Depot arsip menyerahkan arsip ke petugas laanan di ruang layanan

i. Petugas layanan menyerahkan kepada pengguna (user)

j. Apabila terjadi kelalaian sehingga mengakibatkan pengguna dapat diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

k. Lembar pemesanan warna kuning disimpan petugas layanan sebagai bukti peminjaman

l. Setelah arsip selesai dipinjam petugas layanan memberitahukan kapda petugas depot arsip untuk mengambil arsipnya dan menukar lembar pemesanan warna hijau dengan lembar pemesanan warna kunign sebagai tanda bahwa arsinya telah kembali ke tempat penyimpanan

 
6. Pengandaan

Penggandaan dilakukan dengan menghubungi petugas dan mengisi formulir

Petugas layanan melakukan penggandaan sesuai pesanan
 
7. Jaminan Layanan

a. Petugas layanan wajib memberikan layanan sebaik-baiknya

b. Petugas layanan tidak diperkenankan menerima imbalan/barang/materi dalam bentuk apapun sehubungan dengan tugasnya
 

 

DINPUSIP