Detail Layanan

Layanan anggota merupakan layanan untuk pendaftaran dan pembuatan kartu anggota Perpustakaan Kabupaten temanggung

Untuk dapat meminjam koleksi perpustakaan yang disediakan oleh Perpustakaan Kabupaten Temanggung, pemustaka harus mendaftarkan menjadi anggota perpustakaan

Adapun tata tertib keanggotaan Perpustakaan Kabupaten Temanggung meliputi:

  1. pemustaka harus mendaftarkan diri menjadi Anggota Perpustakaan dengan syarat:
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Berdomisili/bekerja/sekolah di Temanggung;
    3. Usia minimal 5 tahun/Taman Kanak-Kanak kelas nol kecil (dengan Pertanggungjawaban orang tua/sekolah bersangkutan);
    4. Mengisi formulir pendaftaran; dan
    5. Menunjukkan kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak).
  2. kartu Anggota akan dibuatkan setelah semua syarat terpenuhi;dan
  3. pemustaka yang sudah memenuhi syarat akan diambil fotonya di ruang foto kartu anggota.

Kartu anggota akan langsung diproses setelah pemustaka difoto oleh petugas di ruang yang disediakan oleh perpusda

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota pepustakaan, bisa mendowload formulir anggota disini (download

DINPUSIP