Layanan sirkulasi merupakan layanan peminjaman, pengembalian dan perpanjangan koleksi perpustakaan kepada pemustaka, serta penagihan bagi pemustaka yang terlambat mengembalikan.
Layanan ini sudah dilakukan secara otomasi.
Adapun tata tertib peminjam Perpustakaan Kabupaten meliputi:
- pemustaka yang akan meminjam koleksi perpustakaan kabupaten wajib membawa dan menunjukkan kartu anggota miliknya sendiri;
- peminjamankoleksiperpustakaan maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat melakukan perpanjangan1 (satu) kali dengan membawa buku yang akan diperpanjang;
- setiap peminjam wajib mencatatkan buku pinjamannya kepada petugas;
- peminjaman koleksiperpustakaan wajib menggunakan Kartu Anggota perpustakaan milik sendiri;
- koleksi referensi, terbitan berkala, muatan lokal dan braille hanya bisa dibaca di tempat atau pinjam fotokopi maksimal 5 buku dengan meninggalkan kartu identitas asli dan dikembalikan pada hari itu juga selama jam layanan perpustakaan;dan
- pemustaka dalam pemanfaatan koleksi perpustakan, wajib menjaga, merawat, memelihara, dan mengembalikan tepat waktu.