Detail Layanan

Layanan pengembangan kepustakawanan terdiri dari: layanan konsultasi, pembinaan, magang, praktek kerja lapangan dan bimbingan teknis.

  1. Layanan konsultasi merupakan pemberian konsultasi kepada pengelola perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus mengenai teknis pengelolaan perpustakaan dan pengelola tersebut datang langsung ke perpustakaan yang memberikan konsultasi.
  2. Layanan pembinaan merupakan pembinaan mengenai teknis pengelolaan perpustakaan kepada perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus dari tim pustakawan yang datang langsung ke lokasi perpustakaan tersebut.
  3. Layanan magang ditujukan kepada masyarakat umum, pengelola perpustakaan, pemerhati dan atau peminat perpustakaan yang ingin mengetahui pengelolaan bahan perpustakaan di Perpustakaan Kabupatenselama minimal 3 (tiga) hari.
  4. Layanan praktek kerja lapangan  ditujukan kepada pelajar atau mahasiswa yang ingin praktek kerja di perpustakaan selama minimal 3 (tiga) hari.
  5. Bimbingan teknis merupakan bimbingan kepada pengelola perpustakaan Kecamatan, Desa/Kelurahan, Sekolah dan Khusus untuk mengetahui secara teknis dalam mengembangkan perpustakaannya secara menyeluruh.Bimbingan teknins ini biasanya dilakukan setiap tahun sekali atau sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

Layanan pengembangan kepustakawanan point 1-5 dilakukan dengan syarat mengajukan surat permohonan kepada PerpustakaanKabupatenminimal 1 (satu) minggu sebelum layanan pengembangan kepustakawanan dilaksanakan.

 

DINPUSIP