Layanan pengembangan kepustakawanan terdiri dari: layanan konsultasi, pembinaan, magang, praktek kerja lapangan dan bimbingan teknis.
- Layanan konsultasi merupakan pemberian konsultasi kepada pengelola perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus mengenai teknis pengelolaan perpustakaan dan pengelola tersebut datang langsung ke perpustakaan yang memberikan konsultasi.
- Layanan pembinaan merupakan pembinaan mengenai teknis pengelolaan perpustakaan kepada perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus dari tim pustakawan yang datang langsung ke lokasi perpustakaan tersebut.
- Layanan magang ditujukan kepada masyarakat umum, pengelola perpustakaan, pemerhati dan atau peminat perpustakaan yang ingin mengetahui pengelolaan bahan perpustakaan di Perpustakaan Kabupatenselama minimal 3 (tiga) hari.
- Layanan praktek kerja lapangan ditujukan kepada pelajar atau mahasiswa yang ingin praktek kerja di perpustakaan selama minimal 3 (tiga) hari.
- Bimbingan teknis merupakan bimbingan kepada pengelola perpustakaan Kecamatan, Desa/Kelurahan, Sekolah dan Khusus untuk mengetahui secara teknis dalam mengembangkan perpustakaannya secara menyeluruh.Bimbingan teknins ini biasanya dilakukan setiap tahun sekali atau sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Layanan pengembangan kepustakawanan point 1-5 dilakukan dengan syarat mengajukan surat permohonan kepada PerpustakaanKabupatenminimal 1 (satu) minggu sebelum layanan pengembangan kepustakawanan dilaksanakan.